Larangan bersidang dan berkumpul
Semua perkumpulan harus dibubarkan.
Hari ini jam 11 pagi wakil-wakil semua perhimpunan dikota Surabaya, baik politik maupun bukan, telah diminta berkumpul semua di Hopbiro Polisi, untuk menerima perintah berhubung dengan keluarnya undang-undang No. 23.
Pertemuan itu dipimpin oleh P.T. Rioe [Kepala Polisi afd. P.I.D. Jawa Timur], P.T. Takahara [penasehat/Juru bahasa] dan Tuan Soedjono [Kepala P.I.D. Surabaya].
Lebih dulu tuan Soedjono menerangkan maksudnya pertemuan itu, yaitu untuk menegaskan undang-undang perihal hak bersidang dan berkumpul. Kesingkatan pembicaraan, setelah diadakan soal jawab, adalah sebagai berikut :
Semua perkumpulan harus dibubarkan.
Hari ini jam 11 pagi wakil-wakil semua perhimpunan dikota Surabaya, baik politik maupun bukan, telah diminta berkumpul semua di Hopbiro Polisi, untuk menerima perintah berhubung dengan keluarnya undang-undang No. 23.
Pertemuan itu dipimpin oleh P.T. Rioe [Kepala Polisi afd. P.I.D. Jawa Timur], P.T. Takahara [penasehat/Juru bahasa] dan Tuan Soedjono [Kepala P.I.D. Surabaya].
Lebih dulu tuan Soedjono menerangkan maksudnya pertemuan itu, yaitu untuk menegaskan undang-undang perihal hak bersidang dan berkumpul. Kesingkatan pembicaraan, setelah diadakan soal jawab, adalah sebagai berikut :
Berhubung dengan keluarnya undang-undang No. 23, maka semua perhimpunan [politik, serikat-sekerja [buruh] dan lain-lainnya] harus dibubarkan. Untuk mencegah salah faham, maka ditegaskan sekarang, bahwa semasa gerakan perkumpulan-perkumpulan itu tidak ditunda buat sementara, tetapi mulai hari ini [tanggal 27 Juli 2602] semua perkumpulan di-seluruh Indonesia mesti dibubarkan. Ketua semua perhimpunan dan perkumpulan itu diharuskan selekasnya mengirimkan surat kepada Kepala Polisi afd. P.I.D., yang menyatakan bahwa perkumpulannya sudah dibubarkan. Perkumpulan, yang ada pengurus-besarnya, cabang-cabangnya tidak usah mengirimkan surat semacam itu, cukup pengurus besar saja.
Untuk membubarkan perkumpulan itu, tidak dibolehkan mengadakan pertemuan atau rapat, cukup diputuskan oleh Ketua saja.
Segala kekayaan perhimpunan, yang dibubarkan itu, berupa apa saja, harus dipegang dan dikuasai oleh Ketua Perhimpunan, sehingga nanti ada keputusan lain tentang hal itu. Kekayaan cabang-cabang harus dipegang oleh ketua cabang. Perkumpulan yang dibolehkan, ialah hanya perhimpunan-perhimpunan yang dimaksudkan dalam undang-undang no. 23 itu saja. Tetapi harus dimintakan izin lebih dulu. Perkumpulan-perkumpulan, yang dibubarkan sekarang, hendaknya tidak terlalu merasa putus asa, tetapi kepadanya masih diberi kesempatan untuk memajukan surat permohonan kepada Pemerintah [dialamatkan kepada Kepala Polisi afd. P.I.D.] untuk mendirikan [kembali] perkumpulan[nya]. Tetapi perhimpunan politik sama sekali dilarang.
Juga perkumpulan-perkumpulan Kredit-Koperasi, yang masih ada utang-piutangnya, harus menghentikan segala urusannya. Penagihan dan/atau pembayaran utang-piutang harus ditunda.
Keterangan lebih lanjut dan lebih lengkap akan kami dapat dari Kepala Polisi afd. P.I.D., untuk diumumkan.
Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 42
= Penjelasan tentang pembubaran perkumpulan-perkumpulan =
Berhubung dengan warta dalam "Suara Asia" tanggal 27 Juli 2602, tentang pembubaran semua perkumpulan dan untuk menghilangkan salah faham, maka dibawah ini diberi penjelasan sekedarnya tentang soal tersebut :
Keterangan lebih lanjut dan lebih lengkap akan kami dapat dari Kepala Polisi afd. P.I.D., untuk diumumkan.
Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 42
= Penjelasan tentang pembubaran perkumpulan-perkumpulan =
Berhubung dengan warta dalam "Suara Asia" tanggal 27 Juli 2602, tentang pembubaran semua perkumpulan dan untuk menghilangkan salah faham, maka dibawah ini diberi penjelasan sekedarnya tentang soal tersebut :
pembubaran itu ialah bersandar pada undang-undang Balatentara Dai Nippon tanggal 30 Maart 2602 No. 2 ayat 2, dan tanggal 17 April 2602 No.3 : dengan keluarnya undang-undang itu semua perkumpulan dengan sendirinya [automatisch] dibubarkan. Maksud undang-undang no.2 dan 3 ini rupanya tidak dimengerti sebagaimana mestinya, sehingga sampai tanggal 27 Juli 2602 perkumpulan-perkumpulan masih tetap berdiri, walaupun tidak bergerak suatu apa.
kesalah faham tersebut tampak dengan terbitnya undang-undang no. 23 dari Balatentara Dai Nippon, karena dalam undang-undang no. 23 ditetapkan perkumpulan-perkumpulan yang boleh didirikan dengan izin melulu dari Balatentara Dai Nippon, hanyalah yang bersangkutan dengan soal
[1] kepelesiran dan kesenangan ;
[2] gerak badan ;
[3] pengetahuan, kesenian dan pendidikan ;
[4] derma dan pertolongan dan
[5] pembagian [distribusi] barang-barang.
pernyataan pembubaran perkumpulan-perkumpulan harus dialamatkan kepada Kepala Negeri di masing-masing tempat perkumpulan, dan izin berdirinya perkumpulan juga harus diperoleh dari Gunseibu di masing-masing tempat sendiri, dimana ada kekuasaan Balatentara Dai Nippon.
tentang hal ibadah untuk segala Agama tidak terlarang, asal saja melulu guna Agama dan tidak merupakan satu perkumpulan.
bagi perkumpulan dalam Surabaya, pembubaran perkumpulan-perkumpulan harus dialamatkan kepada kepala P.I.D. Surabaya dan permohonan mendirikan perkumpulan baru, harus diperbuat rangkap dua [in duplo], dan dialamatkan kepada Pembesar Dai Nippon Gunseibu Surabaya dengan melalui Kepala P.I.D. Surabaya.
dalam permohonan untuk mendirikan perkumpulan harus diterangkan
[1] nama dan lain-lain dari si pemohon ;
[2] nama perkumpulan ;
[3] tujuan perkumpulan [harus disebut yang nyata-nyata, menjadi tidak boleh umpama cuma disebut gerak badan dan lain-lain, tetapi harus disebut, umpama sepak-raga, tennis, badminton dan lain-lain]. Juga buat lain-lain tujuan perkumpulan harus disebut wujud tujuan itu dengan pasti.
[4] nama dan alamat yang tanggung jawab ;
[5] sumpah, kalau perkumpulan itu bukan pergerakan politik ;
[6] banyaknya anggota.
buat perkumpulan-perkumpulan amal didalam saat pembubaran dan menunggu izin baru, diperkenan meneruskan pekerjaan sehari-hari yang tidak ditunda, umpama dalam pemeliharaan orang-orang miskin, anak yatim, anak bayi dan lain sebagainya, tetapi hal ini harus juga diberitahukan pada Pembesar Negeri yang bersangkutan ;
guna bagian "pendidikan" yang berwujud "badan sekolahan" yang berwujud "badan perekonomian" sebelum mint aizin buat mendirikan perkumpulan, harus didapat dahulu oleh sipemohon persetujuan dari afdeeling-afdeeling "Pendidikan dan Pelajaran" dan/atau "Ekonomi" yang berada di masing-masing kantor Gunseibu diberbagai tempat ;
Lain-lain keterangan cocok sebagaimana kabar dalam "Suara Asia" tanggal 27 Juli 2602.
Surabaya, 1 Agustus 2602
Tokko Keisi
[Kepala Urusan Politik]
R. SOEDJONO
Surabaya, 1 Agustus 2602
Tokko Keisi
[Kepala Urusan Politik]
R. SOEDJONO