Bertalian dengan undang-undang No.23 maka mulai kemarin dulu oleh Polisi Bagian Urusan Politik, semua perhimpunan-perhimpunan di Semarang sini, baik sosial sebagai perkumpulan kematian, rukun kampung, sport dan lain-lain, maupun politik, harus dibubarkan dan ini cukup dijalankan oleh ketuanya dengan tidak mengadakan rapat. Segala harta bendanya harus juga diurus oleh ketua sendiri.
Sesudahnya, mereka itu diberi kesempatan untuk memohon izin lagi akan mendirikan kembali.
Sesudahnya, mereka itu diberi kesempatan untuk memohon izin lagi akan mendirikan kembali.
Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 35