Larangan Menggunakan Bahasa Belanda

Maklumat No.57 Untuk Daerah Surakarta
Larangan Menggunakan Bahasa Belanda
Oleh Surakarta Syu Keisatu Honsyo Syotyoo telah dikeluarkan maklumat, bahwa mulai sekarang semua penduduk bangsa Indonesia, Tionghoa, Arab dan Asia lainnya, dilarang memakai bahasa Belanda.
Barang siapa melanggar perintah ini, polisi diwajibkan melaporkan kepada yang berwajib.
Bahasa pada papan reklame harus diganti.
Pun oleh Surakarta Syuu Keisatu Honsyo Syotyoo juga diperintahkan, agar supaya semua papan reklame yang memakai bahasa negeri musuh [sekutu] lekas-lekas dicabut dan dikirimkan ke Keisatu Surakarta. Orang yang berkepentingan diperintahkan supaya mengganti papan reklame itu dengan bahasa Indonesia.