Tampilkan postingan dengan label Kan Po. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kan Po. Tampilkan semua postingan

SENDENBU

Oeroesan pengiriman daftar dan boekoe-boekoe [sebagai drukwerk] jang dimaksoedkan dalam makloemat Hoodooka tanggal 27, boelan 1, tahoen 2603 telah diketahoei dan disetoedjoei oleh Poesat Oeroesan Pos di Bandoeng [Tuusin So Kyoku].
Djakarta 8-2-2603
Hoodooka.
Termuat Dalam Kan Po No.13
Tahun Ke II | Bulan 2 | 2603

Segala Perhimpunan Dibubarkan dan Harus Minta Izin Lagi

Bertalian dengan undang-undang No.23 maka mulai kemarin dulu oleh Polisi Bagian Urusan Politik, semua perhimpunan-perhimpunan di Semarang sini, baik sosial sebagai perkumpulan kematian, rukun kampung, sport dan lain-lain, maupun politik, harus dibubarkan dan ini cukup dijalankan oleh ketuanya dengan tidak mengadakan rapat. Segala harta bendanya harus juga diurus oleh ketua sendiri.
Sesudahnya, mereka itu diberi kesempatan untuk memohon izin lagi akan mendirikan kembali.

Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 35

Larangan bersidang dan berkumpul

Larangan bersidang dan berkumpul
Semua perkumpulan harus dibubarkan.
Hari ini jam 11 pagi wakil-wakil semua perhimpunan dikota Surabaya, baik politik maupun bukan, telah diminta berkumpul semua di Hopbiro Polisi, untuk menerima perintah berhubung dengan keluarnya undang-undang No. 23.
Pertemuan itu dipimpin oleh P.T. Rioe [Kepala Polisi afd. P.I.D. Jawa Timur], P.T. Takahara [penasehat/Juru bahasa] dan Tuan Soedjono [Kepala P.I.D. Surabaya].
Lebih dulu tuan Soedjono menerangkan maksudnya pertemuan itu, yaitu untuk menegaskan undang-undang perihal hak bersidang dan berkumpul. Kesingkatan pembicaraan, setelah diadakan soal jawab, adalah sebagai berikut :
Berhubung dengan keluarnya undang-undang No. 23, maka semua perhimpunan [politik, serikat-sekerja [buruh] dan lain-lainnya] harus dibubarkan. Untuk mencegah salah faham, maka ditegaskan sekarang, bahwa semasa gerakan perkumpulan-perkumpulan itu tidak ditunda buat sementara, tetapi mulai hari ini [tanggal 27 Juli 2602] semua perkumpulan di-seluruh Indonesia mesti dibubarkan. Ketua semua perhimpunan dan perkumpulan itu diharuskan selekasnya mengirimkan surat kepada Kepala Polisi afd. P.I.D., yang menyatakan bahwa perkumpulannya sudah dibubarkan. Perkumpulan, yang ada pengurus-besarnya, cabang-cabangnya tidak usah mengirimkan surat semacam itu, cukup pengurus besar saja.
Untuk membubarkan perkumpulan itu, tidak dibolehkan mengadakan pertemuan atau rapat, cukup diputuskan oleh Ketua saja.
Segala kekayaan perhimpunan, yang dibubarkan itu, berupa apa saja, harus dipegang dan dikuasai oleh Ketua Perhimpunan, sehingga nanti ada keputusan lain tentang hal itu. Kekayaan cabang-cabang harus dipegang oleh ketua cabang. Perkumpulan yang dibolehkan, ialah hanya perhimpunan-perhimpunan yang dimaksudkan dalam undang-undang no. 23 itu saja. Tetapi harus dimintakan izin lebih dulu. Perkumpulan-perkumpulan, yang dibubarkan sekarang, hendaknya tidak terlalu merasa putus asa, tetapi kepadanya masih diberi kesempatan untuk memajukan surat permohonan kepada Pemerintah [dialamatkan kepada Kepala Polisi afd. P.I.D.] untuk mendirikan [kembali] perkumpulan[nya]. Tetapi perhimpunan politik sama sekali dilarang.
Juga perkumpulan-perkumpulan Kredit-Koperasi, yang masih ada utang-piutangnya, harus menghentikan segala urusannya. Penagihan dan/atau pembayaran utang-piutang harus ditunda.
Keterangan lebih lanjut dan lebih lengkap akan kami dapat dari Kepala Polisi afd. P.I.D., untuk diumumkan.
Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 42

= Penjelasan tentang pembubaran perkumpulan-perkumpulan =
Berhubung dengan warta dalam "Suara Asia" tanggal 27 Juli 2602, tentang pembubaran semua perkumpulan dan untuk menghilangkan salah faham, maka dibawah ini diberi penjelasan sekedarnya tentang soal tersebut :
pembubaran itu ialah bersandar pada undang-undang Balatentara Dai Nippon tanggal 30 Maart 2602 No. 2 ayat 2, dan tanggal 17 April 2602 No.3 : dengan keluarnya undang-undang itu semua perkumpulan dengan sendirinya [automatisch] dibubarkan. Maksud undang-undang no.2 dan 3 ini rupanya tidak dimengerti sebagaimana mestinya, sehingga sampai tanggal 27 Juli 2602 perkumpulan-perkumpulan masih tetap berdiri, walaupun tidak bergerak suatu apa.
kesalah faham tersebut tampak dengan terbitnya undang-undang no. 23 dari Balatentara Dai Nippon, karena dalam undang-undang no. 23 ditetapkan perkumpulan-perkumpulan yang boleh didirikan dengan izin melulu dari Balatentara Dai Nippon, hanyalah yang bersangkutan dengan soal 
[1] kepelesiran dan kesenangan ; 
[2] gerak badan ; 
[3] pengetahuan, kesenian dan pendidikan ; 
[4] derma dan pertolongan dan 
[5] pembagian [distribusi] barang-barang.
pernyataan pembubaran perkumpulan-perkumpulan harus dialamatkan kepada Kepala Negeri di masing-masing tempat perkumpulan, dan izin berdirinya perkumpulan juga harus diperoleh dari Gunseibu di masing-masing tempat sendiri, dimana ada kekuasaan Balatentara Dai Nippon.
tentang hal ibadah untuk segala Agama tidak terlarang, asal saja melulu guna Agama dan tidak merupakan satu perkumpulan.
bagi perkumpulan dalam Surabaya, pembubaran perkumpulan-perkumpulan harus dialamatkan kepada kepala P.I.D. Surabaya dan permohonan mendirikan perkumpulan baru, harus diperbuat rangkap dua [in duplo], dan dialamatkan kepada Pembesar Dai Nippon Gunseibu Surabaya dengan melalui Kepala P.I.D. Surabaya.
dalam permohonan untuk mendirikan perkumpulan harus diterangkan 
[1] nama dan lain-lain dari si pemohon ; 
[2] nama perkumpulan ; 
[3] tujuan perkumpulan [harus disebut yang nyata-nyata, menjadi tidak boleh umpama cuma disebut gerak badan dan lain-lain, tetapi harus disebut, umpama sepak-raga, tennis, badminton dan lain-lain]. Juga buat lain-lain tujuan perkumpulan harus disebut wujud tujuan itu dengan pasti. 
[4] nama dan alamat yang tanggung jawab ; 
[5] sumpah, kalau perkumpulan itu bukan pergerakan politik ; 
[6] banyaknya anggota.
buat perkumpulan-perkumpulan amal didalam saat pembubaran dan menunggu izin baru, diperkenan meneruskan pekerjaan sehari-hari yang tidak ditunda, umpama dalam pemeliharaan orang-orang miskin, anak yatim, anak bayi dan lain sebagainya, tetapi hal ini harus juga diberitahukan pada Pembesar Negeri yang bersangkutan ;
guna bagian "pendidikan" yang berwujud "badan sekolahan" yang berwujud "badan perekonomian" sebelum mint aizin buat mendirikan perkumpulan, harus didapat dahulu oleh sipemohon persetujuan dari afdeeling-afdeeling "Pendidikan dan Pelajaran" dan/atau "Ekonomi" yang berada di masing-masing kantor Gunseibu diberbagai tempat ;
Lain-lain keterangan cocok sebagaimana kabar dalam "Suara Asia" tanggal 27 Juli 2602.

Surabaya, 1 Agustus 2602
Tokko Keisi
[Kepala Urusan Politik]
R. SOEDJONO

Maklumat Pembesar Balatentara Dai Nippon

Maklumat Pembesar Balatentara Dai Nippon
Pemuda-pemuda lelaki bangsa Indonesia, yang pernah mempunyai pengalaman dan pernah belajar didalam tentara akan dikumpulkan.
Teristimewa mereka yang pernah ditempatkan dibagian meriam penangkis serangan dari udara [luchtafweergeschut afd.], akan diberi kesempatan terlebih dahulu.
Barangsiapa yang ingin turut, diharap membawa surat pengalamannya dan mulai tanggal 5 sampai tanggal 12 Agustus datang menghadap untuk menunggu keterangan lebih jauh di :
GUNSEIBU Surabaya [bekas Gedung Internatio]
Surabaya, 1 Agustus 2605
Pembesar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 42

Peraturan Dai Nippon Gun Sireikan : Mengangkat Hamengku Buwono IX

PERINTAH BALATENTARA DAI NIPPON
Dai Nippon Gun Sireikan (Panglima Besar Balatentara Dai Nippon) mengangkat Hamengku Buwono IX mendjadi Ko (Sultan) Djogdjakarta.
Ko turut di bawah Dai Nippon Gun Sireikan serta harus mengurus pemerintahan Koti (Kasultanan) menurut perintah Dai Nippon Gun Sireikan.
Daerah Koti adalah daerah Kasultanan Djogdjakarta dahulu.
Segala hak-hak istimewa jang dahulu dipegang Ko pada asasnja diperkenankan seperti sediakala.
Terhadap Dai Nippon Gun Sireikan, Ko berwadjib mengurus segala pemerintahan Koti, agar supaja memadjukan kemakmuran penduduk Koti umumnja.
Badan-badan pemerintahan Koti jang dahulu, buat sementara waktu harus meneruskan pekerdjaannja seperti sediakala, ketjuali kalau menerima perintah jang ditetapkan teristimewa.
Untuk mengawasi dan memimpin pemerintahan Koti diadakan Kotizimukyoku (Kantor Urusan Kasultanan) di Koti oleh Dai Nippon Gun Sireikan. Kotizimukyoku-Tyokan (Pembesar Kantor Urusan Kasultanan) diangkat oleh Dai Nippon Gun Sireikan.
Selain daripada itu, aturan-aturan untukmengurus pemerintahan Koti ditundjukkan oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintahan Balatentara Dai Nippon) atas nama Dai Nippon Gun Sireikan.
Betawi, tanggal 1 bulan 8 tahun Syowa 17 (Koki 2602)
DAI NIPPON GUN SIREIKAN
HITOSI IMAMURA

Undang-Undang No. 30 : Tentang Mengubah Nama Negeri dan Daerah


Undang-Undang No. 30 : Tentang Mengubah Nama Negeri dan Nama Daerah
"Java" diubah menjadi "Jawa"
Yang dimaksud dengan Jawa dalam pengertian pemerintahan ialah "Pulau Jawa" beserta dengan "Pulau Madura".
"Meester-Cornelis" diubah menjadi "Jatinegara"
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Batavia, tanggal 1, bulan 9
Tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kanpo No.2 Tahun ke-1 Bulan 9 - 2602 halaman 3


Undang-Undang No.31. | Osamu Seirei No.1 Tentang Mengadili Pelanggaran Gunritu

Undang-Undang No.31. | Osamu Seirei No.1 
Tentang Mengadili Pelanggaran Gunritu Oleh Gunsei HooinPasal 1
Gunsei Hooin dikuasakan juga mengadili pelanggaran Gunritu yang ditunjukkan oleh Panglima Besar Balatentara, meskipun ada aturan lain dalam Undang-Undang No.14 [Tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara].
Dalam mengadili pelanggaran yang tersebut pada ayat diatas, diturut acara Gunsei Hooin yang bersangkutan.
Pasal 2
Jikalau Penuntut Hukum menganggap, bahwa pelanggaran yang tersebut dalam pasal diatas akan dikenakan hukuman penjara lamanya tiga bulan atau kurang, atau hukuman denda banyaknya lima ratus rupiah atau kurang, maka ia boleh menuntut perkara itu pada Keizai Hooin.
Keizai Hooin dikuasakan mengadili pelanggaran yang tersebut pada ayat diatas, meskipun ada aturan-aturan lain tentang hal itu dalam Aturan Susunan Hakim dan Mahkamah [Rechterlijke Organisatie]. Jikalau menurut timbangan Keizai Hooin pelanggaran itu perlu dikenakan hukuman yang lebih berat dari batasan hukuman yang tersebut pada ayat diatas, maka perkara itu harus diserahkan kepada Tihoo Hooin yang bersangkutan.
Pasal 3
Jikalau tentang sesuatu pelanggaran, Gunsei Hooin dan Gunritu Kaigi [Mahkamah Balatentara] sama-sama berhak mengadilinya dan perkara itu sedang tergantung dalam kekuasaan hukum kedua belah pihak, maka yang mengadili perkara itu ialah pengadilan yang lebih dahulu menerimanya
Pasal tambahan
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan
 
Batavia, tanggal 5, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kanpo [Berita Pemerintah]
Majalah yang diterbitkan oleh Gunseikanbu [Panglima Besar Balatentara Dai Nippon]
No.2 Tahun ke-1 Bulan 9 - 2602 halaman 3

Sepatah Kata Dari Pimpinan Kan Poo

Pada tanggal 9, bulan 3 ini, maka genaplah satu tahun Pemerintah Belanda di Indonesia dilenyapkan oleh Balatentara Dai Nippon. Sudah pada layaknya tanggal yang berisi riwayat ini diperingati oleh segenap rakyat Indonesia. Maka dari itu, Pimpinan Majalah Kan Poo hendak ikut memperingati peristiwa itu dengan menerbitkan nomor istimewa ini. Kan Poo Istimewa ini berisi segala Undang-Undang, Peraturan, Maklumat dan lain-lainnya, yang diadakan semenjak Pemerintahan Balatentara dijalankan di Jawa dan disiarkan sebelum majalah ini diterbitkan. Maksud usaha ini ialah supaya mereka yang berkepentingan dapat mencari dengan mudah segala aturan yang telah diadakan oleh Pemerintah Agung Balatentara. Oleh karena kami harus berhemat dalam pemakaian kertas, maka dari itu undang-undang, peraturan, dan lain-lain yang telah dimuat dalam satu nomor Kan Poo tidak bisa dimuat lagi dalam Kan Poo Istimewa ini. Akan tetapi untuk memudahkan pekerjaan mencari undang-undang yang telah dimuat dalam Kan Poo biasa, maka dalam Kan Poo Istimewa ini diadakan daftar undang-undang, nomornya dan isinya, agar supaya orang yang berkepentingan dapat mencari dengan lekas undang-undang yang perlu baginya. Oleh karena Pimpinan Kan Poo tidak mempunyai salinannya, maka Peraturan dan Maklumat Pemerintah Daerah tidak dapat dikumpulkan dari semula. Maka dari itulah di dalam Kan Poo Istimewa ini hanya dimuat undang-undang, peraturan dan sebagainya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Agung.
Pimpinan Kan Poo
Terdapat dalam Kan Po Nomor Istimewa Bulan ke-3 - 2603 Halaman 2

Tentang Memberi Hormat

Tentang Memberi Hormat
Sebagai umum telah mengetahui, kita harus memberi hormat kepada skilwak [serdadu penjaga]. Cara-caranya pun sudah kita terangkan dengan jelas.
Tetapi sayang! Sayang, karena kini masih banyak orang yang merasa terpaksa, dan akibatnya memberi hormat tidak dengan sesungguh hati atau dianggap saja sebagai suatu paksaan dan akhirnya - ya buat pro forma saja.
Inilah yang telah acap kali kita ketahui dan sudah tentu menjadikan menyesal hati.
Maka dari itu disini perlu kita tambah sedikit, agar supaya dapat lebih diperhatikan. Tentang cara-caranya sudah kita terangkan dulu, tetapi rasanya tidak ada jeleknya, jika kini kita ulangi lagi :
Begini :
Orang harus berhenti dulu, berdiri tegak [kopiah atau kain kepala tidak usah dibuka].
Memberi hormat seperti yang sudah terangkan dulu.
Sesudah badan ditegakkan kembali, baru melanjutkan perjalanan.
Selain tersebut diatas, diseyogyakan, supaya jangan memberi hormat kepada orang skilwak saja, pun perlu dan lebih baik memberi hormat juga kepada gerombolan militer yang sedang berbaris dan kepada pembesar-pembesar Balatentara Dai Nippon yang sedang berkendaraan mobil.

Sumber : Kanpo Nomor 01 Tahun ke-1 Bulan 8-2602 Halaman 35

Osamu Seirei No.16 Tentang Mengubah Nama Syuu Tokubetusi dan Ken

Osamu Seirei No.16 Tentang Mengubah Nama Syuu Tokubetusi dan Ken
Pasal 1
Nama "Batavia Syuu" diganti menjadi "Jakarta Syuu", nama Batavia Tokubetusi" pula menjadi "Jakarta Tokubetusi" dan "Batavia Ken" menjadi "Jakarta Ken"
Pasal 2
Nama "Batavia" yang dipakai dalam lain undang-undang dan peraturan, diganti menjadi "Jakarta".
Aturan Tambahan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 9, bulan 12, 2602

Jakarta, tanggal 10, bulan 12, tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kan Po [Berita Pemerintah]
No.9 Tahun ke 1 Bulan 12-2602 Halaman 3

Maklumat : Nama Batavia diganti dengan Jakarta

Beberapa ratus tahun yang lalu, daerah Batavia terkenal pada rakyat Nipon dengan nama Jakarta, tetapi nama itu diubah oleh Pemerintah Belanda dahulu dengan "Batavia".
Sejak Balatentara Dai Nippon mendarat di Jawa, sudah diusahakan supaya nama itu diganti dan baru-baru ini dari Pemerintah Agung di Tokyo sudah didapat izin untuk mengubah nama "Batavia" itu.
Berhubung dengan itu, mulai tanggal 8 Desember, yaitu "Hari Pembangunan Asia Raya", nama "Batavia" diganti dengan "Jakarta".

Jakarta, tanggal 10, bulan 12, tahun 2602
Gunsereibu
Sumber : Kan Po [Berita Pemerintah]
No.9 Tahun ke 1 Bulan 12-2602 Hlm.5

UU No.34 | Osamu Seirei No.3 : Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara

Undang-Undang No.34
Osamu Seirei No.3
Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara 
Tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara

Undang-Undang No.14 tentang peraturan pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon diubah menjadi berikut :

Pasal 1
Di Jawa diadakan Gunsei Hooin [Pengadilan Pemerintah Balatentara] dan Gunsei Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pemerintah Balatentara].
Pasal 2
Gunsei Hooin dikuasakan mengadili baik perkara sipil, maupun perkara kriminil.Gunsei Kensatu dikuasakan mencari kejahatan dan pelanggaran serta menuntut perkara, dan memerintahkan supaya dijalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminil. Selain dari yang tersebut dalam kedua ayat diatas itu, maka Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku berkuasa juga mengurus pekerjaan lain-lain yang wajib dilakukannya menurut hukum.
Pasal 3
Gunsei Hooin terbagi atas 8 macam Hooin yang berikut :
1. Saikoo Hooin [Pengadilan Agung]
2. Kootoo Hooin [Pengadilan Tinggi]
3. Tihoo Hooin [Pengadilan Negeri]
4. Keizai Hooin [Hakim Kepolisian]
5. Ken Hooin [Pengadilan Kabupaten]
6. Gun Hooin [Pengadilan Kewedanan]
7. Kaikyo Kootoo Hooin [Mahkamah Islam Tinggi]
8. Sooryo Hooin [Pengadilan Agama]
Gunsei Kensatu Kyoku terbagi atas 3 macam Kensatu Kyoku yang berikut :
1. Saikoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Agung]
2. Kootoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Tinggi]
3. Tihoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Negeri]
Pasal 4
Tentang mengadakan, menyusun dan menetapkan daerah hukum Gunsei Hooin serta Gunsei Kensatu Kyoku, selama belum diadakan aturan istimewa, diturut aturan pengadilan dan kejaksaan dahulu. Selama belum diadakan aturan istimewa, maka kekuasaan-hukum Gunsei Hooin ialah menurut aturan pengadilan dahulu. Akan tetapi perkara-perkara yang semata-mata harus diadili oleh Gunritu Kaigi tidak boleh diterima oleh Gunsei Hooin.
Pasal 5
Di Saikoo Hooin perkara harus diadili dengan permusyawaratan tiga orang hakim. Di Kootoo Hooin dan di Tihoo Hooin perkara diadili oleh seorang hakim. Akan tetapi pada kedua pengadilan itu ketua Saikoo Hooin boleh menetapkan perkara-perkara yang harus diadili dengan permusyawaratan tiga orang hakim.
Pasal 6
Hakim pada Kootoo Hooin dan Jaksa pada Kootoo Kensatu Kyoku, sebagai pejabat pangkatnya masing-masing, boleh melakukan kewajiban hakim dan jaksa pada pengadilan-pengadilan rendahan dalam daerah hukumnya masing-masing.
Pasal 7
Selama belum diadakan aturan istimewa, acara pengadilan ialah menurut aturan dahulu.
Pasal 8
Pada Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku harus dipakai bahasa Nippon atau bahasa Indonesia.
Pasal 9
Apabila timbangan atau putusan pengadilan tidak menurut undang-undang atau tidak adil, Saikoo Hooin boleh lagi mengadili perkara itu.
Pasal 10
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon berhak menyerahkan kepada Jaksa Gunritu Kaigi, perkara-perkara kriminil, yang sedang dicari oleh Gunsei Kensatu Kyoku, yang mengenai pelanggaran Gunritu.
Aturan Tambahan
Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku juga buat hal-hal, yang terjadi sebelum undang-undang itu dijalankan. Akan tetapi hal-hal yang telah menjadi sah menurut undang-undang No.14 tentang peraturan pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon tetap berlaku.
Pasal 13
Perkara-perkara yang pada waktu undang-undang ini mulai dijalankan, masih tergantung pada Gunsei Hooin atau pada Gunsei Kensatu Kyoku yang dahulu, harus diselesaikan menurut aturan yang dahulu pada tiap-tiap penjabatan yang bersangkutan, walaupun undang-undang ini sudah berlaku.
Pasal 14
Tentang Memajukan apel kepada Saikoo Hooin dan Kootoo Hooin tidak diperkenankan sampai pada hari yang akan ditetapkan dengan istimewa.
 
Batavia, tanggal 26, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kan Po [Berita Pemerintah]
No.4 Tahun ke I Bulan 10-2602, halaman 4

Undang-Undang No.36 | Osamu Seirei No.5

Undang-Undang No.36
Osamu Seirei No.5
Tentang Pengendalian Harga Barang
Pasal 1
Barang apapun tidak boleh dijual atau dibeli dengan harga lebih dari pada yang ditetapkan pada [1] dan [2] pasal ini, kecuali kalau mendapat izin istimewa dari Gunseikan.
[1] Barang-barang yang telah ditetapkan harganya oleh Gunseikan harus dijual atau dibeli dengan harga yang ditetapkan itu.
[2] Barang-barang yang belum ditetapkan harganya seperti pada [1] harus dijual atau dibeli dengan harga pada tanggal 1, bulan 1, tahun 2602.

Pasal 2
Siapapun tidak boleh menahan barang penjualan atau mengumpulkan barang pembelian dengan tidak sepatutnya.

Pasal 3
Selain kedua pasal yang diatas itu siapapun tidak boleh melakukan sesuatu tindakan yang mengacaukan pengendalian harga barang atau merintangi peredaran barang bahan.

Pasal 4
Saudagar-saudagar harus menyatakan harga tiap-tiap barangnya dengan cara yang mudah dilihat.

Pasal 5
Tentang penjualan atau pembelian yang lebih dari f3.- [tiga rupiah] jumlahnya, penjual harus memberi kwitansi kepada pembeli ; kwitansi itu harus menyatakan macam barang-barang yang dijual, banyaknya, jumlah harganya serta tanggal penjualan itu.
Dalam hal yang tersebut pada ayat diatas, penjual harus membuat salinan kwitansi dan menyimpan salinan itu tiga tahun lamanya.

Pasal 6
Barang siapa yang melanggar aturan pasal 1 sampai pasal 3, dikenakan hukuman penjara atau hukuman denda sekurang-kurangnya f 10.- [sepuluh rupiah].

Pasal 7
Barang siapa yang melanggar aturan pasal 4 atau pasal 5 dikenakan hukuman denda sebanyak-banyaknya f 1000.- [seribu rupiah].

Aturan Tambahan
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Untuk menyatakan harga barang-barang seperti ditetapkan dalam pasal 4, diberi kelonggaran 10 hari lamanya sesudah undang-undang ini diumumkan.

Batavia, tanggal 1, bulan 10
Tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon

Maklumat No.57 Untuk Daerah Yogyakarta

Maklumat No.57 Untuk Daerah Yogyakarta
Dipermaklumkan bahwa barang siapa yang menyimpan senjata alat perang, seperti senjata api, granat, klewang dan sebagainya, baik yang mengetahui maupun yang tidak mengetahui peraturan-peraturan hal senjata alat perang, harus melaporkan itu dengan perantaraan Polisi Yogyakarta kepada Panglima Balatentara Dai Nippon yang menjaga keamanan di Yogyakarta, paling lambat tanggal 12 bulan ini.
Barang siapa yang tiadak mengindahkan perintah ini dan ketahuan bahwa ia tiada melaporkan senjata alat perangnya, dipandang sebagai musuh Balatentara Dai Nippon dan dapat hukuman berat.

Yogyakarta, 6 Zyuugatu 2602
Kooti Zimu Kyoku Tyookan, Yogyakarta

Larangan Menggunakan Bahasa Belanda

Maklumat No.57 Untuk Daerah Surakarta
Larangan Menggunakan Bahasa Belanda
Oleh Surakarta Syu Keisatu Honsyo Syotyoo telah dikeluarkan maklumat, bahwa mulai sekarang semua penduduk bangsa Indonesia, Tionghoa, Arab dan Asia lainnya, dilarang memakai bahasa Belanda.
Barang siapa melanggar perintah ini, polisi diwajibkan melaporkan kepada yang berwajib.
Bahasa pada papan reklame harus diganti.
Pun oleh Surakarta Syuu Keisatu Honsyo Syotyoo juga diperintahkan, agar supaya semua papan reklame yang memakai bahasa negeri musuh [sekutu] lekas-lekas dicabut dan dikirimkan ke Keisatu Surakarta. Orang yang berkepentingan diperintahkan supaya mengganti papan reklame itu dengan bahasa Indonesia.

Pengumuman Tentang Menghormati Bendera

Semarang Syuu
Pengumuman Tentang Menghormati Bendera
Bendera Kokki itu menjadi perlambang keluhuran bangsa Nippon khususnya, dan rakyat diseluruh Asia Timur Raya Umumnya.
Seluruh rakyat, tua dan muda, besar dan kecil, berkewajiban menjunjung tinggi, menghormati dengan tulus dan iklas bendera Kokki itu, yang bagi rakyat Asia Timur Raya sudah nyata dan terang, menjadi penjamin kemakmuran, kesentosaan dan keluhurannya.
Berhubung pula dengan hari besar untuk memperingati pembangunan Asia Timur Raya pada tanggal 8 Desember y.a.d. ini, maka perlulah kiranya disini diterangkan sekali lagi dengan singkat, bagaimana cara kita harus menghormati bendera Kokki itu :
Memasang [mengibarkan] bendera Kokki senantiasa harus dijalankan dengan kehormatan lahir dan bathin, yaitu dengan tertib, iklas dan tulus hati;
Jika ada arak-arakan, dibawa bendera Kokki yang besar atau kecil ukurannya, maka bendera itu senantiasa harus tegak keatas. Jangan sekali-kali bendera itu dipukul-pukulkan kian kemari, dipakai bersenda gurau, sehingga rusak atau sobek.
Sehabis dipakai bendera Kokki itu, harus disimpan ditempat yang baik ; anak-anak sekolah yang mengikut arak-arakan dan membawa bendera haruslah mengembalikan benderanya kepada guru-gurunya masing-masing untuk disimpan dengan baik.
Menghormati bendera Kokki menunjukkan kesucian hati, keluhuran budi kita terhadap bangsa Asia Timur Raya, dan meninggalkan semarak pimpinan dan perlindungan Dai Nippon.
Kami mengharap supaya hal tersebut diatas disiarkan dikalangan tuan dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, agar seluruh rakyat, besar dan kecil, tua dan muda mengerti betul-betul kewajibannya tentang pemberian hormat kepada bendera Kokki itu.
Semarang Si-tyoo [wakil I]
[Mr. R. Koentjoro Poerbopranoto]

Tentang Latihan Perang-Perangan Diseluruh Tanah Jawa

Pengumuman Balatentara
Tentang Latihan Perang-Perangan Diseluruh Tanah Jawa

Balatentara Dai Nippon, yang telah memperteguh kedudukannya, serta berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membela pulau Jawa, menghadapi keadaan yang bertambah lama bertambah hebat. Tidak lama lagi akan diadakan pelatihan perang-perangan [manouvre] oleh angkatan darat dengan sekalian bagian-bagiannya. Perang-perangan itu dilakukan pada waktu yang sama, secara besar dan luar diseluruh tanah Jawa.
Waktunya itu tidak akan diumumkan, sebab perang-perangan itu dilakukan dengan tiba-tiba.
Sejak Balatentara Dai Nippon menduduki pulau Jawa, setahun telah lampau. Selama itu, pihak musuh ternyata belum sekali juga melakukan percobaan untuk menyerang pulau ini.
Hal ini tentu disebabkan, karena tentara musuh tidak bertenaga lagi. Lagi pula, pembelaan Balatentara Dai Nippon ditanah Jawa sangat kuat, dan ada sedemikian kuatnya, sehingga kepercayaan 50 Juta orang penduduk ditanah Jawa kepada Balatentara Nippon bertambah lama bertambah besar.
Meskipun Negeri aman dan tentram, tetapi Balatentara Nippon tidak lupa senantiasa melakukan pelatihan, supaya pembelaan pulau ini bertambah sempurna.
Dalam zaman pemerintahan Belanda, perang-perangan itu jarang sekali diadakan. Lain halnya dengan Balatentara Nippon, yang memandang pelatihan itu sangat penting, sehingga perlu senantiasa diadakan dan biasanya dilakukan dengan sekonyong-konyong siang dan malam. Perang-perangan itu tidak kurang hebat dan dahsyatnya seperti dimedan peperangan yang sebenarnya.
Dengan cara demikianlah, Balatentara Nippon dilatih menjadi balatentara yang paling kuat di atas dunia.
Perang-perangan yang akan diadakan nantipun bermaksud akan mencapai hal-hal yang diterangkan diatas ini.
Adapun perang-perangan itu diadakan dengan sekonyong-konyong dan dengan tidak meminta sesuatu tenaga dari penduduk umumnya, oleh sebab dilakukan hanya oleh pihak-pihak yang tersangkut saja.
Kami berharap, penduduk jangan merasa kuatir, melainkan teruskanlah pekerjaan masing-masing dengan hati yang tentram.
Tinggallah tenang dan jangan bingung!
Perang-perangan pada malam hari dan pelatihan tentang perlindungan terhadap serangan udara - yang termasuk juga dalam latihan perang-perangan ini - akan sering diadakan, tetapi penduduk tidak usah merasa kuatir.
Meskipun rakyat pihak musuh, yang masih tinggal di negeri ini dan yang menjadi kaki tangan Negeri Sekutu, semenjak mundurnya tentara musuh hingga sampai waktu yang akhir ini terus menerus mempropagandakan, bahwa tentara Negeri Sekutu akan datang kembali di pulau Jawa, tetapi segala harapan mereka ini adalah harapan yang kosong dan hanya satu impian belaka! Sekarang propaganda itu sudah lenyap dan tidak terdengar lagi.
Tapi sungguhpun begitu, kita harus awas dan Balatentara tidak segan akan mengambil tindakan yang keras terhadap mereka, yang mencoba melakukan propaganda itu lagi.
Karena penduduk kami sampaikan seruan dan harapan, janganlah kiranya merasa kuatir dan bingung, melainkan percayalah kepada kekuatan Balatentara Dai Nippon dan marilah kita bekerja bersama-sama dengan menduduki tempat masing-masing, untuk membela pulau Jawa dan menangkis serta menghancurkan pihak musuh, jika mencoba merebut pulau ini kembali.
Jakarta, 1-3-2603
Dimuat dalam Kanpo_No15_TahunKeII_Bulan3_2603 Halaman 12

Pekalongan Ken - Maklumat No.9

Pekalongan Ken - Maklumat No.9
PEKALONGAN KEN
Maklumat No.9
Pengumuman Menjadi Opsir Pada Tentara Pembela Tanah Air
Atas perintah dari Pekalongan Syuutyookan, maka Pekalongan Kentyoo bersama ini mempermaklumkan sebagai berikut :
Barang siapa ingin menjadi opsir pada TENTARA PEMBELA TANAH AIR, hendaklah menyampaikan surat permohonan kepada Kentyoo [atau kepada Kutyoo Sontyoo dan Guntyoo].
Kemudian permohonan itu akan diteruskan kepada Syuutyookan.
Dalam surat permohonan itu perlu diterangkan hal-hal yang berikut ini :
a. nama lengkap, umur dan alamat
b. tamat sekolah apa dan pekerjaan
c. agama dan pernah menjadi anggota partai atau perkumpulan apa
d. keadaan keluarga
e. keadaan penghidupan [jika dari golongan orang kaya, cukup diterangkan : baik; dari golongan menengah: sedang]
f. keadaan kesehatan
g. turunan
h. keterangan lain-lain : misalnya tentang kepandaian istimewa, kepandaian berbahasa Nippon, atau lain-lain bahasa asing, dan sebagainya yang boleh dipertimbangkan.
Berhubung dengan hal yang tersebut diatas, maka orang-orang yang sudah menyampaikan permohonannya, diminta supaya pada tanggal 16-10-2603 jam 10 pagi sudah bersedia di kantor Syuu Keisatubu untuk diperiksa kesehatan badannya. Begitu juga orang-orang yang sudah memajukan permohonannya lebih dulu dan yang sudah diperiksa kesehatan badannya di Semarang harus bersedia juga di kantor yang tersebut diatas pada tanggal dan jam tersebut.

Pekalongan, 11-10-2603
Pekalongan Kentyoo,
R.A.A. Soerio

Termuat dalam Kan Po No.29 Tahun ke II Bulan 10 - 2603 Halaman 36

Sepatah Kata Dari Pimpinan Kan Poo

Sepatah Kata Dari Pimpinan Kan Poo
Pada tanggal 9, bulan 3 ini, maka genaplah satu tahun Pemerintah Belanda di Indonesia dilenyapkan oleh Balatentara Dai Nippon. Sudah pada layaknya tanggal yang berisi riwayat ini diperingati oleh segenap rakyat Indonesia. Maka dari itu, Pimpinan Majalah Kan Poo hendak ikut memperingati peristiwa itu dengan menerbitkan nomor istimewa ini. Kan Poo Istimewa ini berisi segala Undang-Undang, Peraturan, Maklumat dan lain-lainnya, yang diadakan semenjak Pemerintahan Balatentara dijalankan di Jawa dan disiarkan sebelum majalah ini diterbitkan. Maksud usaha ini ialah supaya mereka yang berkepentingan dapat mencari dengan mudah segala aturan yang telah diadakan oleh Pemerintah Agung Balatentara. Oleh karena kami harus berhemat dalam pemakaian kertas, maka dari itu undang-undang, peraturan, dan lain-lain yang telah dimuat dalam satu nomor Kan Poo tidak bisa dimuat lagi dalam Kan Poo Istimewa ini. Akan tetapi untuk memudahkan pekerjaan mencari undang-undang yang telah dimuat dalam Kan Poo biasa, maka dalam Kan Poo Istimewa ini diadakan daftar undang-undang, nomornya dan isinya, agar supaya orang yang berkepentingan dapat mencari dengan lekas undang-undang yang perlu baginya. Oleh karena Pimpinan Kan Poo tidak mempunyai salinannya, maka Peraturan dan Maklumat Pemerintah Daerah tidak dapat dikumpulkan dari semula. Maka dari itulah di dalam Kan Poo Istimewa ini hanya dimuat undang-undang, peraturan dan sebagainya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Agung.
Pimpinan Kan Poo
Terdapat dalam Kan Po Nomor Istimewa Bulan ke-3 - 2603 Halaman 2

CD Ebook Kanpo [5]

CD | Ebook Kanpo 5
Nama Produk : CD E-Book Kanpo [5]
Harga Rp. 40.000,- dalam media CD
Harga tidak termaksud ongkos kirim [Tiki]

Isinya :
1 | Kan Po No.58 Tahun ke III Bulan 1 - 2605
Djakarta, Tanggal 10 Bulan 1, Syoowa 20 [2605]
2| Kan Po No.59 Tahun ke III Bulan 1 - 2605
Djakarta, Tanggal 25 Bulan 1, Syoowa 20 [2605]