Undang-Undang No. 30 : Tentang Mengubah Nama Negeri dan Daerah


Undang-Undang No. 30 : Tentang Mengubah Nama Negeri dan Nama Daerah
"Java" diubah menjadi "Jawa"
Yang dimaksud dengan Jawa dalam pengertian pemerintahan ialah "Pulau Jawa" beserta dengan "Pulau Madura".
"Meester-Cornelis" diubah menjadi "Jatinegara"
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Batavia, tanggal 1, bulan 9
Tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kanpo No.2 Tahun ke-1 Bulan 9 - 2602 halaman 3