Peraturan Dai Nippon Gun Sireikan : Mengangkat Hamengku Buwono IX

PERINTAH BALATENTARA DAI NIPPON
Dai Nippon Gun Sireikan (Panglima Besar Balatentara Dai Nippon) mengangkat Hamengku Buwono IX mendjadi Ko (Sultan) Djogdjakarta.
Ko turut di bawah Dai Nippon Gun Sireikan serta harus mengurus pemerintahan Koti (Kasultanan) menurut perintah Dai Nippon Gun Sireikan.
Daerah Koti adalah daerah Kasultanan Djogdjakarta dahulu.
Segala hak-hak istimewa jang dahulu dipegang Ko pada asasnja diperkenankan seperti sediakala.
Terhadap Dai Nippon Gun Sireikan, Ko berwadjib mengurus segala pemerintahan Koti, agar supaja memadjukan kemakmuran penduduk Koti umumnja.
Badan-badan pemerintahan Koti jang dahulu, buat sementara waktu harus meneruskan pekerdjaannja seperti sediakala, ketjuali kalau menerima perintah jang ditetapkan teristimewa.
Untuk mengawasi dan memimpin pemerintahan Koti diadakan Kotizimukyoku (Kantor Urusan Kasultanan) di Koti oleh Dai Nippon Gun Sireikan. Kotizimukyoku-Tyokan (Pembesar Kantor Urusan Kasultanan) diangkat oleh Dai Nippon Gun Sireikan.
Selain daripada itu, aturan-aturan untukmengurus pemerintahan Koti ditundjukkan oleh Gunseikan (Pembesar Pemerintahan Balatentara Dai Nippon) atas nama Dai Nippon Gun Sireikan.
Betawi, tanggal 1 bulan 8 tahun Syowa 17 (Koki 2602)
DAI NIPPON GUN SIREIKAN
HITOSI IMAMURA