UU No.34 | Osamu Seirei No.3 : Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara

Undang-Undang No.34
Osamu Seirei No.3
Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara 
Tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara

Undang-Undang No.14 tentang peraturan pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon diubah menjadi berikut :

Pasal 1
Di Jawa diadakan Gunsei Hooin [Pengadilan Pemerintah Balatentara] dan Gunsei Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pemerintah Balatentara].
Pasal 2
Gunsei Hooin dikuasakan mengadili baik perkara sipil, maupun perkara kriminil.Gunsei Kensatu dikuasakan mencari kejahatan dan pelanggaran serta menuntut perkara, dan memerintahkan supaya dijalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminil. Selain dari yang tersebut dalam kedua ayat diatas itu, maka Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku berkuasa juga mengurus pekerjaan lain-lain yang wajib dilakukannya menurut hukum.
Pasal 3
Gunsei Hooin terbagi atas 8 macam Hooin yang berikut :
1. Saikoo Hooin [Pengadilan Agung]
2. Kootoo Hooin [Pengadilan Tinggi]
3. Tihoo Hooin [Pengadilan Negeri]
4. Keizai Hooin [Hakim Kepolisian]
5. Ken Hooin [Pengadilan Kabupaten]
6. Gun Hooin [Pengadilan Kewedanan]
7. Kaikyo Kootoo Hooin [Mahkamah Islam Tinggi]
8. Sooryo Hooin [Pengadilan Agama]
Gunsei Kensatu Kyoku terbagi atas 3 macam Kensatu Kyoku yang berikut :
1. Saikoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Agung]
2. Kootoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Tinggi]
3. Tihoo Kensatu Kyoku [Kejaksaan Pengadilan Negeri]
Pasal 4
Tentang mengadakan, menyusun dan menetapkan daerah hukum Gunsei Hooin serta Gunsei Kensatu Kyoku, selama belum diadakan aturan istimewa, diturut aturan pengadilan dan kejaksaan dahulu. Selama belum diadakan aturan istimewa, maka kekuasaan-hukum Gunsei Hooin ialah menurut aturan pengadilan dahulu. Akan tetapi perkara-perkara yang semata-mata harus diadili oleh Gunritu Kaigi tidak boleh diterima oleh Gunsei Hooin.
Pasal 5
Di Saikoo Hooin perkara harus diadili dengan permusyawaratan tiga orang hakim. Di Kootoo Hooin dan di Tihoo Hooin perkara diadili oleh seorang hakim. Akan tetapi pada kedua pengadilan itu ketua Saikoo Hooin boleh menetapkan perkara-perkara yang harus diadili dengan permusyawaratan tiga orang hakim.
Pasal 6
Hakim pada Kootoo Hooin dan Jaksa pada Kootoo Kensatu Kyoku, sebagai pejabat pangkatnya masing-masing, boleh melakukan kewajiban hakim dan jaksa pada pengadilan-pengadilan rendahan dalam daerah hukumnya masing-masing.
Pasal 7
Selama belum diadakan aturan istimewa, acara pengadilan ialah menurut aturan dahulu.
Pasal 8
Pada Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku harus dipakai bahasa Nippon atau bahasa Indonesia.
Pasal 9
Apabila timbangan atau putusan pengadilan tidak menurut undang-undang atau tidak adil, Saikoo Hooin boleh lagi mengadili perkara itu.
Pasal 10
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon berhak menyerahkan kepada Jaksa Gunritu Kaigi, perkara-perkara kriminil, yang sedang dicari oleh Gunsei Kensatu Kyoku, yang mengenai pelanggaran Gunritu.
Aturan Tambahan
Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 12
Undang-undang ini berlaku juga buat hal-hal, yang terjadi sebelum undang-undang itu dijalankan. Akan tetapi hal-hal yang telah menjadi sah menurut undang-undang No.14 tentang peraturan pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon tetap berlaku.
Pasal 13
Perkara-perkara yang pada waktu undang-undang ini mulai dijalankan, masih tergantung pada Gunsei Hooin atau pada Gunsei Kensatu Kyoku yang dahulu, harus diselesaikan menurut aturan yang dahulu pada tiap-tiap penjabatan yang bersangkutan, walaupun undang-undang ini sudah berlaku.
Pasal 14
Tentang Memajukan apel kepada Saikoo Hooin dan Kootoo Hooin tidak diperkenankan sampai pada hari yang akan ditetapkan dengan istimewa.
 
Batavia, tanggal 26, bulan 9, tahun Syoowa 17 [2602]
Panglima Besar Balatentara Dai Nippon
Sumber : Kan Po [Berita Pemerintah]
No.4 Tahun ke I Bulan 10-2602, halaman 4